ekonomi

OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:46 WIB
OJK beri perlakuan khusus berupa keringanan kredit atau pembiayaan bagi korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (Dok. Kominfo)


KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi warga korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Adapun, kebijakan perlakuan khusus tersebut yakni kredit atau pembiayaan yang ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun mulai 10 Desember 2025.

Keputusan OJK itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No.19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca Juga: Pengakuan Sopir MBG yang Tabrak Kerumunan Siswa SDN 01 Kalibaru: Mau Injak Pedal Rem Ternyata Gas

Penetapan kebijakan tersebut melalui pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian di wilayah Aceh, Sumut dan Sumbar yang membuat debitur alami masalah pembayaran.

"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," demikian keterangan resmi OJK yang diterima redaksi, Kamis 11 Desember 2025.

Sementaram tata cara perlakuan khusus tersebut meliputi kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro hingga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Ada sejumlah poin dalam perlakuan khusus kredit atau pembiayaan kepada debitur itu.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN: Tak Ada Korban Meninggal Mobil MBG Menabrak Kerumunan Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, restrukturisasi dilakukan usai persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi bergerak cepat. Industri asuransi juga diminta segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB