KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi warga korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Adapun, kebijakan perlakuan khusus tersebut yakni kredit atau pembiayaan yang ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun mulai 10 Desember 2025.
Keputusan OJK itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No.19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Baca Juga: Pengakuan Sopir MBG yang Tabrak Kerumunan Siswa SDN 01 Kalibaru: Mau Injak Pedal Rem Ternyata Gas
Penetapan kebijakan tersebut melalui pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian di wilayah Aceh, Sumut dan Sumbar yang membuat debitur alami masalah pembayaran.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," demikian keterangan resmi OJK yang diterima redaksi, Kamis 11 Desember 2025.
Sementaram tata cara perlakuan khusus tersebut meliputi kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro hingga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Ada sejumlah poin dalam perlakuan khusus kredit atau pembiayaan kepada debitur itu.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, restrukturisasi dilakukan usai persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi bergerak cepat. Industri asuransi juga diminta segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.