Sebagai informasi, program Magang Nasional rancangan pemerintah ini digelar untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
Selama enam bulan magang, peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Peserta juga mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).***