KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 1 juta orang miskin di Indonesia akan mendapatkan tanah dari pemerintah.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mengatakan, hal itu merupakan upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pria yang karib disapa Cak Imin itu menegaskan, yang dibagi adalah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah.
Baca Juga: Susul Vivo, SPBU Shell Segera Jual BBM Usai Sepakat Beli dari Pertamina
Hal ini, kata dia, juga sejalan dengan percepatan dan perbaikan program reforma agraria.
"Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama," ujar Cak Imin dalam keterangan resmi, mengutip Selasa, 25 November 2025.
Sementara, terkait syarat orang mendapatkan tanah tersebut juga disebutkan Cak Imin.
"Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Sampaikan Jawaban Menohok di Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Dia memastikan, pembagian tanah ini akan dicocokkan dengan sebaran masyarakat miskin ekstrem dan lokasi TORA.
Tujuannya, untuk memastikan program bagi-bagi tanah ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Diharapkan pula, program pembagian tanah ini bisa membuat angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 mendatang.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurut Cak Imin, program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem merupakan bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.