Dia menyebut, redenominasi rupiah memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama.
Sebagaimana diketahui, Perkara redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kemenkeu menargetkan RUU Redenominasi dapat dituntaskan pada 2026 dan paling lambat tahun 2027.
Baca Juga: Tak Perlu Risau, Begini Cara Cerdas Antigalau Atasi Flu dan Batuk saat Traveling Jauh
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK Nomor 70 Tahun 2025, mengutip Sabtu 8 November 2025.
Kedaruratan pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
RUU Redenominasi pun kini sudah menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.***