ekonomi

Purbaya: Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya di Bawah Otoritas BI  

Sabtu, 15 November 2025 | 10:43 WIB
Menkeu Purbaya soal redenominasi rupiah, sepenuhnya urusan BI (canva.com)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, proses pelaksanaan terkait redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia (BI).

Kemenkeu, kata Purbaya, hanya jadi pendukung dalam menyiapkan kerangka regulasi.

Namun, untuk strategi dan proses pelaksanaan teknisnya seluruhnya akan diselenggarakan oleh bank sentral.

Baca Juga: Pemerintah Setop Metode Bakar, 1.720 Ton Baju Bekas Sitaan Bakal Dicacah Jadi Bahan Baku

"Redenominasi itu bukan kewenangan Kementerian Keuangan, nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat 14 November 2025.

Kemenkeu, lanjutnya, hanya mencantumkan isu redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Pencantuman ini dilakukan lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, dengan target penyelesaian regulasi pada 2027.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan redenominasi rupiah yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 membutuhkan persiapan yang lama.

Pihaknya, kata Perry, kini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pedenya Natalius Pigai Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet: Saya Orang yang Berkeringat

Perry mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu 12 November 2025.

"Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB