KONTEKS.CO.ID - Polandia telah mengambil langkah-langkah awal untuk memasuki pasar halal Indonesia.
Ini seiring pada Oktober 2026, Indonesia akan mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk impor.
Lembaga Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia telah menandatangani perjanjian pengakuan bersama dengan Polish Halal Institute pada Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Polandia Bidik Pasar Daging Halal Indonesia Lewat Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa
Berdasarkan kesepakatan itu, Indonesia akan mengakui sertifikat halal yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal Polandia tersebut.
Situs resmi Uni Eropa menulis bahwa CEPA akan “menghapus tarif tinggi” atas ekspor pangan Eropa, termasuk unggas, daging sapi, produk susu, buah, dan sayuran.
Uni Eropa mencatat ekspor produk agrikultur dan pangan ke Indonesia mencapai USD1,2 miliar pada tahun lalu.
Baca Juga: Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang
CEPA Indonesia–UE dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Kantor perdagangan Polandia melaporkan ekspor produk agrikultur dan pangan negara itu terus meningkat.
Pengiriman daging unggas tumbuh 9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2024, sementara ekspor daging sapi naik 11 persen yoy.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sahkan Pasal 112A RKUHAP, Penyidik Kini Boleh Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan
Secara keseluruhan, nilai ekspor produk daging Polandia meningkat 9 persen.
Data pemerintah Indonesia menunjukkan nilai perdagangan bilateral dengan Polandia dalam dua tahun terakhir masih berkisar di angka USD1 miliar.