KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi meluncurkan kanal digital bernama “Lapor Menaker” pada Rabu, 12 November 2025, di Ruang Tridharma, Gedung Kemenaker, Jakarta.
Inovasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penanganan aduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dengan sistem yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses publik.
Fasilitasi Aduan Ketenagakerjaan Secara Cepat dan Terpadu
Baca Juga: Toyota Kijang G, Avanza, dan Honda Brio, Terbakar Hebat di Kolong Layang Kereta Sawah Besar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kanal ini berfungsi sebagai wadah resmi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran norma kerja, isu K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), hingga program pemagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan terkait norma ketenagakerjaan,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Rabu, 12 November 2025.
"Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan terarah," lanjutnya.
Sebelum diluncurkan secara nasional, Kemenaker telah melakukan uji coba terhadap sistem pelaporan ini.
Dalam tahap awal, tercatat sekitar 600 aduan yang masuk dari berbagai daerah.
Baca Juga: PDIP: Tidak Ada Urgensi Ubah BPIP Menjadi Kementerian Baru
Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa setiap laporan akan diklasifikasikan berdasarkan kewenangan penanganannya.
Sebagian ditindaklanjuti langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan, sementara lainnya dikoordinasikan dengan dinas provinsi/kabupaten, BPJS Ketenagakerjaan, atau bahkan Desk Ketenagakerjaan Polri bila terkait aspek hukum.
Integrasi Layanan dan Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Baca Juga: Masih Tunggu Keputusan Final, Menaker Sebut Kapan Waktu Pengumuman UMP 2026
Kanal “Lapor Menaker” dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai platform, termasuk media sosial.
Langkah ini diambil agar setiap laporan bisa terpantau dan ditindaklanjuti secara sistematis.
“Selama ini, banyak laporan masyarakat yang masuk lewat Instagram atau media sosial lain dan sulit kami pantau secara administratif. Melalui kanal resmi ini, semuanya akan terdata dengan rapi,” jelas Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengalami tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
Baca Juga: Bobibos, Inovasi Bahan Bakar dari Jerami Karya Anak Bangsa: Murah, Ramah Lingkungan, dan Siap Saingi BBM
Selain itu, peluncuran kanal ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat komunikasi dua arah antara masyarakat dan Kemenaker, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Cara Akses
Masyarakat yang ingin melaporkan aduan ketenagakerjaan kini dapat mengakses kanal Lapor Menaker melalui situs resmi: https://lapormenaker.kemnaker.go.id
Peluncuran kanal ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.