Meski demikian, sebagian analis menilai pelemahan ini bersifat sementara dan bisa berbalik naik jika ketidakpastian ekonomi global meningkat.
Baca Juga: Jalur Kirab Pemakaman PB XIII ke Imogiri, Prosesi Sakral Dimulai Pagi Ini
Aturan Pajak dan Buyback Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, yang langsung dipotong saat transaksi dilakukan.
Meski harga emas Antam hari ini sedang turun, emas tetap dianggap investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Banyak investor justru memanfaatkan momentum ini untuk menambah koleksi logam mulia mereka.
Dengan tren harga yang terus berubah, masyarakat disarankan memantau pergerakan harga emas Antam secara berkala melalui situs resmi Logam Mulia agar bisa menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual.***