KONTEKS.CO.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik periode 22–28 September 2025 tidak mengalami perubahan.
Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar dengan tarif lama.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2025 yang mengatur besaran tarif untuk semua golongan pelanggan.
Baca Juga: Ballon d’Or 2025: Johan Cruyff Trophy Milik Luis Enrique
Tarif Subsidi Tetap Ringan
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, beban tetap ringan.
Daya 450 VA masih dipatok Rp415/kWh, sementara 900 VA subsidi Rp605/kWh.
Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat kecil, karena tidak ada kenaikan mendadak yang bisa menekan kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Indonesia dan Uni Eropa Resmi Teken Perjanjian Dagang, Eksportir Hemat Rp11,7 Triliun
Tarif Non-Subsidi Tak Berubah
Untuk golongan non-subsidi, angka juga tetap sama. Misalnya, daya 900 VA tetap Rp1.352/kWh, lalu 1.300 VA hingga 2.200 VA dipatok Rp1.444,70/kWh.
Stabilitas tarif ini memberi kepastian bagi pelanggan rumah tangga menengah yang biasanya khawatir soal lonjakan biaya listrik tiap triwulan.
Sektor Bisnis Ikut Stabil
Baca Juga: Janice Tjen Cetak Start Manis di China Open 2025, Ranking Dunia Melonjak Dekati 100 Besar WTA
Tidak hanya rumah tangga, tarif untuk bisnis menengah dan besar juga aman.
Golongan 6.600 VA–200 kVA masih Rp1.444,70/kWh, sementara di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh.
Untuk pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif 6.600 VA–200 kVA tetap Rp1.699,53/kWh, dan daya di atas 200 kVA Rp1.522,88/kWh.