ekonomi

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil 22–28 September 2025, Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi Bisa Bernapas Lega Tanpa Kenaikan

Selasa, 23 September 2025 | 11:00 WIB
Tarif listrik PLN 22–28 Sept 2025 tetap stabil, subsidi dan non-subsidi tanpa kenaikan. (Dok. PLN)

KONTEKS.CO.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik periode 22–28 September 2025 tidak mengalami perubahan.

Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar dengan tarif lama.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2025 yang mengatur besaran tarif untuk semua golongan pelanggan.

Baca Juga: Ballon d’Or 2025: Johan Cruyff Trophy Milik Luis Enrique

Tarif Subsidi Tetap Ringan

Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, beban tetap ringan.

Daya 450 VA masih dipatok Rp415/kWh, sementara 900 VA subsidi Rp605/kWh.

Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat kecil, karena tidak ada kenaikan mendadak yang bisa menekan kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Indonesia dan Uni Eropa Resmi Teken Perjanjian Dagang, Eksportir Hemat Rp11,7 Triliun

Tarif Non-Subsidi Tak Berubah

Untuk golongan non-subsidi, angka juga tetap sama. Misalnya, daya 900 VA tetap Rp1.352/kWh, lalu 1.300 VA hingga 2.200 VA dipatok Rp1.444,70/kWh.

Stabilitas tarif ini memberi kepastian bagi pelanggan rumah tangga menengah yang biasanya khawatir soal lonjakan biaya listrik tiap triwulan.

Sektor Bisnis Ikut Stabil

Baca Juga: Janice Tjen Cetak Start Manis di China Open 2025, Ranking Dunia Melonjak Dekati 100 Besar WTA

Tidak hanya rumah tangga, tarif untuk bisnis menengah dan besar juga aman.

Golongan 6.600 VA–200 kVA masih Rp1.444,70/kWh, sementara di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh.

Untuk pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif 6.600 VA–200 kVA tetap Rp1.699,53/kWh, dan daya di atas 200 kVA Rp1.522,88/kWh.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB