KONTEKS.CO.ID - Amerika Serikat telah memberlakukan tarif impor sebesar 19 persen untuk kopi dari Indonesia.
Langkah ini dinilai para pemimpin industri lokal lebih merugikan pembeli Amerika daripada produsen Indonesia.
Hal itu mengingat ketergantungan AS yang sangat besar pada kopi impor.
Tarif yang berlaku sejak 7 Agustus ini menargetkan salah satu komoditas ekspor pertanian Indonesia yang paling berharga.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Panik Dihampiri Polisi, Dikira Mau Ditilang Eh Malah Dikasih Kopi
Meski ada kebijakan ini, eksportir kopi Indonesia tetap yakin dengan posisi pasar mereka.
AS sebagai konsumen kopi terbesar di dunia tidak memproduksi komoditas ini di dalam negeri.
Artinya mereka sepenuhnya bergantung pada impor dari negara-negara seperti Brasil, Vietnam, Kolombia, dan Indonesia.
"Semua yang mereka minum adalah impor," kata Pranoto Soenarto, Wakil Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI), dalam wawancara daring dengan B-Universe Media Holdings pada Rabu 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Sabu 500 Kg Jadi Kopi Arabica dan Semangka, Deddy Corbuzier: Gue Nonton Penggerebekannya
"Tarif ini seharusnya tidak pernah ada dan idealnya nol."
Pranoto mengklaim anggota Tim Negosiasi Kebijakan Perdagangan AS telah menulis surat kepada Donald Trump yang meminta agar kopi tidak dimasukkan dalam daftar barang yang dikenai tarif.
Pranoto mengatakan surat yang dikirim tiga minggu lalu itu mencatat kopi sebelumnya adalah satu-satunya komoditas pertanian tanpa bea masuk.
Baca Juga: Prabowo Sebut Kopi Bagus untuk Otak: Benarkah Bisa Bikin Lebih Pintar?