KONTEKS.CO.ID - Ada kabar baru dari dunia investasi nasional! Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menetapkan salah satu BUMN sebagai holding investasi.
Info ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sayangnya, nama BUMN yang dimaksud masih disimpan rapat-rapat.
“Sudah ada kok, tinggal dijalankan. Kami juga sudah kasih masukan,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Walau belum diumumkan ke publik, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa BUMN ini berkaitan erat dengan dunia investasi dan sudah mulai menjalankan perannya.
Diatur Resmi di UU BUMN 2025
Penunjukan ini nggak asal tunjuk, ya. Semua prosesnya merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya di Pasal 3F.
Dijelaskan kalau holding investasi ini punya tugas penting: mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan menjalankan tugas khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Ditutup Sehari Usai Diresmikan Mitra Tarik Semua Barang
Berdasarkan UU yang sama, Danantara nantinya akan mengelola dua jenis holding dari BUMN:
- Holding Investasi
- Holding Operasional
Danantara akan memegang saham Seri B, sementara saham Seri A Dwiwarna tetap dipegang Menteri BUMN sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
Fokus Holding Investasi: Bikin Aset Makin Cuan
Mengacu pada Pasal 3AB, holding investasi ini berbentuk perseroan terbatas (PT). Fungsinya cukup strategis: dari kelola investasi, mengoptimalkan aset biar makin cuan, sampai ngejalanin tugas tambahan yang diberikan Menteri atau Danantara.
Baca Juga: Usai Beli Boeing, Haji Isam Kini Borong 4 Kapal Keruk, Harga Sekitar Rp400 Miliar Per Satu Kapal
Walaupun identitas BUMN yang ditunjuk masih misteri, langkah ini jadi sinyal kuat kalau pemerintah serius mau naikin performa BUMN lewat pengelolaan aset yang lebih fokus dan terstruktur.