ekonomi

Skema Pajak Toko Online, Siapa dan Barang Apa Saja yang Kena PPh 22?

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:44 WIB
Pajak toko online seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya sesuai PPh 22. (freepik)

Kisaran Pajak Toko Online

PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor (belum termasuk PPN dan PPnBM). Pajak ini bersifat tidak final, sehingga bisa dikreditkan dalam perhitungan PPh tahunan pedagang.

Transaksi yang Dikecualikan dari PPh 22

Kendati demikian meskipun aturan ini berlaku luas, ada beberapa transaksi yang tidak dikenakan PPh 22, yaitu:

  • Penjualan barang/jasa oleh orang pribadi dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun dan sudah menyerahkan surat pernyataan.
  • Jasa pengiriman barang oleh mitra aplikasi transportasi online.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pedagang atau produsen resmi.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jika pedagang termasuk salah satu kategori di atas, e-commerce tidak otomatis memungut PPh 22.

Namun, pedagang tetap wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan atau SKB kepada platform agar status pengecualiannya tercatat.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Temuan Beras Oplosan di 62 Kota di Indonesia: 9 Merek, Mutunya di Bawah Standar

Skema Pengenaan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Omzet hingga Rp 500 juta:

  • Tidak dipungut PPh.

2. Omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar:

  • Dipungut PPh sebesar 0,5 persen.
  • Jika memenuhi ketentuan PP 55/2022: bersifat final.
  • Jika tidak memenuhi atau memilih ketentuan umum: tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

3. Omzet di atas Rp4,8 miliar:

  • Dipungut PPh 0,5 persen.
  • Tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Usai Flat Menteng, Bakal Ada Flat Matraman dan Flat Pancoran, 500 Orang Sudah Daftar, Tertarik? Begini Caranya

Untuk Wajib Pajak Badan:

1. Omzet hingga Rp4,8 miliar:

  • Dipungut PPh 0,5 persen.
  • Jika memenuhi PP 55/2022: final.
  • Jika tidak memenuhi atau memilih ketentuan umum: tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

2. Omzet di atas Rp4,8 miliar:

  • Dipungut PPh 0,5 persen.
  • Tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Dengan diberlakukannya aturan pemungutan pajak otomatis oleh platform e-commerce, pemerintah berharap kepatuhan pajak pelaku usaha daring semakin meningkat dan potensi penerimaan negara dari sektor digital lebih optimal.***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB