KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia menaikkan harga acuan untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar USD21,51 menjadi USD877,89 atau Rp14,2 juta per ton untuk periode Juli 2025.
Kementerian Perdagangan menyampaikan hal ini dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa 1 Juli 2025.
Pada bulan sebelumnya, harga acuan CPO berada di angka USD856,38 per ton.
Kenaikan ini dipengaruhi tren harga global dan permintaan pasar yang relatif stabil, kendati tekanan dari faktor geopolitik dan iklim masih menjadi perhatian.
Baca Juga: Sedih, Ekspor Sawit Indonesia Turun 39 Persen, Uni Eropa Masih Jadi Ganjalan
Meski demikian, perubahan harga acuan tersebut tidak berdampak pada bea keluar ekspor CPO.
Pemerintah tetap menetapkan bea keluar sebesar USD52 per ton, sama seperti tarif pada bulan Juni.
Selain bea keluar, pemerintah juga memberlakukan pungutan tambahan untuk ekspor CPO sebesar 10 persen dari harga acuan.
Produk turunan minyak sawit olahan dikenai pungutan tambahan yang bervariasi, yakni antara 4,75 persen hingga 9,5 persen.
Baca Juga: Dibabat buat Lahan Kelapa Sawit dan Permukiman, Taman Nasional Tesso Nilo Coba Dipulihkan
Pungutan-pungutan ini merupakan bagian dari mekanisme stabilisasi industri sawit dalam negeri serta sebagai sumber pendanaan bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana tersebut digunakan untuk mendukung program biodiesel dan peremajaan sawit rakyat.
Seiring kebijakan ini, Indonesia juga menargetkan peningkatan ekspor CPO hingga 1 juta ton lebih banyak dibanding tahun lalu.
Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun ke Negara, Siapa Sebenarnya Raksasa Sawit Ini?