KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) milik organisasi Muhammadiyah sudah memasuki tahap akhir perizinan.
Peluncuran resmi bank syariah tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa proses perizinan pendirian bank syariah baru itu sudah hampir rampung.
Baca Juga: 1 Juli 2025, Polri Imbau WFH dan Hindari Jalur Ini, Monas Jadi Pusat Perayaan Hari Bhayangkara ke 79
“Iya, sudah [diproses]. Sepertinya sudah mau keluar [izinnya] ini, enggak lama lagi, mungkin sebulan ini saya kira sudah keluar,” ujar Dian saat ditemui dalam acara di Jakarta International Convention Center pada Sabtu, 29 Juni 2025.
Menurut Dian, pendirian BPRS ini akan menjadi prototipe atau model awal bagi Muhammadiyah untuk menentukan arah pengembangan perbankan mereka ke depan, apakah tetap dalam bentuk BPRS atau berevolusi menjadi bank umum syariah.
Baca Juga: Harga Batu Bara Dunia Anjlok, Ekspor Indonesia Terancam Kalah Saing
“Jadi sedang mereka pikirkan [model bisnisnya], tergantung bagaimana keunikan-keunikan organisasi. Muhammadiyah itu punya keunikan organisasi sendiri,” jelasnya.
OJK juga mendorong agar pendirian BPRS baru ini menjadi langkah awal dari proses transformasi dan konsolidasi beberapa BPRS milik Muhammadiyah yang sudah ada, dengan harapan membentuk satu entitas yang lebih besar dan kuat secara kelembagaan.
“Itu sebenarnya ganti nama dulu, terus baru yang lainnya. Mudah-mudahan bisa begitu, nanti mungkin [bertransformasi] sampai bank umum juga,” tambah Dian.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,9 Juta Per Gram, Termurah 0,5 Gram Rp992 Ribu, Yuk Diborong!
Berdasarkan catatan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah saat ini memiliki 10 BPRS yang tersebar di berbagai daerah.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa keinginan untuk memiliki bank syariah sendiri sudah lama menjadi cita-cita organisasi.
“Untuk itu Muhammadiyah sudah membangun beberapa BPR dan sekarang sudah dikonversi menjadi BPRS,” kata Anwar Abbas, dikutip dari Bisnis pada 3 Juli 2024.