KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia memperpanjang masa tenggang pembayaran tagihan kartu kredit hingga Rabu 31 Desember 2025.
Kebijakan ini memperpanjang program keringanan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Senin 30 Juni 2025.
"Perpanjangan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit hingga 31 Desember 2025," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu lalu.
Perry menjelaskan kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama bagi pemegang kartu kredit.
Baca Juga: Perbandingan Kartu Kredit, Paylater, dan Pinjol: Mana yang Lebih Tepat untuk Anda?
Batas minimal pembayaran diturunkan menjadi 5 persen dari total tagihan, dari sebelumnya 10 persen.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan nilai tertinggi Rp100 ribu.
Selain kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif SKNBI yang tetap sebesar Rp1 dari BI ke bank.
Untuk nasabah, tarif SKNBI dari bank dibatasi maksimal Rp2.900.
Baca Juga: Hati-Hati, Email Phising Catut Nama SATUSEHAT Gentayangan Kuras Kartu Kredit dan Rekening
Perry menyampaikan harapan kebijakan ini dapat mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya di sektor swasta.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Perry menegaskan komitmen BI memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan.