KONTEKS.CO.ID - Industri rokok masih menjadi salah satu pilar utama dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data terbaru menunjukkan bahwa kontribusi cukai rokok pada tahun 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp213 triliun.
Angka ini bahkan melampaui total setoran dividen dari seluruh Bank BUMN ke kas negara, yang hanya berkisar di angka Rp80 triliun.
Meskipun kerap menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, realitanya industri rokok tetap menjadi motor besar penerimaan negara.
Hingga pertengahan 2024, pemasukan dari cukai hasil tembakau sudah menembus Rp111,3 triliun—menandakan konsistensi perannya meski pertumbuhannya sangat tipis, hanya 0,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Cukai Rokok Tumbuh di Tengah Kenaikan Tarif
Awal 2024, pemerintah menerapkan kebijakan baru berupa kenaikan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebesar 10%.
Baca Juga: Lawang Sewu Kembali Jadi Tempat Ibadah, Kini untuk Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Dampaknya langsung terasa pada harga jual eceran rokok yang turut naik.
Namun, hal ini tidak membuat pemasukan negara menurun.
Justru penerimaan cukai dari rokok di tahun berjalan terus bertambah, dengan catatan total Rp216,9 triliun atau tumbuh 2% secara tahunan dari total penerimaan bea cukai sebesar Rp226,4 triliun.
Peran Besar Perusahaan Rokok Nasional
Baca Juga: Mahfud Minta Kejagung Transparan: Usut Tuntas Nama Budi Arie di Kasus Judol
Kontribusi besar ini tidak terlepas dari peran aktif sejumlah perusahaan rokok papan atas Indonesia.
Nama-nama seperti PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk, hingga PT Pdi Tresno menjadi tulang punggung pemasukan cukai nasional.