KONTEKS.CO.ID - Jika Anda pekerja yang punya gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan siap-siap.
Sebab, pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Disebutkan, program ini dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Pelibatan Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Begini Respons TNI AD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Airlangga kepada wartawan pada Jumat 23 Mei 2025 malam.
Skema BSU kali ini akan mengikuti pola yang digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pantau Langsung Fast Track Makkah Route, Gibran Blusukan Masuk Pesawat Jemaah Haji Kloter 73
Namun, nilai bantuannya akan lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Pemberian subsidi upah seperti Covid-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kenapa Avengers: Doomsday Tertunda? Ini Penjelasan Mervel Studios
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan bersamaan.
Paket insentif tersebut yaitu berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, hingga potongan tarif listrik sebesar 50 persen.