KONTEKS.CO.ID - Anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) di bidang akuakultur, PT Suri Tani Pemuka (STP), resmi meraih status Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia.
Pencapaian ini menegaskan posisi STP sebagai pelaku industri akuakultur nasional yang siap bersaing di pasar global.
Komisaris Utama STP, Erwin Djohan, mengatakan bahwa sertifikasi ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik bisnis yang aman, efisien, dan sesuai standar internasional.
Baca Juga: Cara Nonton Final Liga Europa 2025: Tottenham Vs Manchester United
"Kami optimistis, capaian ini akan membuka lebih banyak peluang ekspansi dan memperkuat kolaborasi di tingkat global," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Rabu, 21 Mei 2025.
Program AEO merupakan inisiatif yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, perpajakan, serta keamanan rantai pasok.
Baca Juga: Cek 55 Kosmetik Berbahaya, BPOM Temukan Bahan Berbahaya, Bisa Picu Kanker, Apa Saja?
Sertifikasi ini mengacu pada SAFE Framework of Standards dari World Customs Organization (WCO), yang menjadi acuan utama dalam fasilitasi perdagangan global yang aman dan efisien.
Dengan status AEO, STP berhak mendapatkan sejumlah keistimewaan, termasuk prioritas layanan di bea cukai, percepatan proses ekspor-impor, serta kemudahan dalam proses logistik internasional.
Direktur STP Jonny Susanto menyebut bahwa pencapaian ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan tanggung jawab untuk mempertahankan standar tinggi perusahaan.
Baca Juga: Ramai Jennifer Coppen dan Adik Ipar Saling Unfollow, Imbas Kedekatan dengan Justin Hubner?
“Kami siap berkontribusi dalam mendukung perdagangan global dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui praktik bisnis yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi AEO yang ditempuh STP berlangsung hampir dua tahun.
Tahapan yang dilalui meliputi pengajuan permohonan, paparan proses bisnis, verifikasi prosedur operasional standar (SOP), hingga peninjauan lapangan oleh tim DJBC.