KONTEKS.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) mulai 16 Mei 2025.
Keputusan suspensi ini diambil menyusul lonjakan harga saham NICL yang tidak biasa (unusual market activity/UMA), meskipun belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Saham emiten tambang nikel tersebut sebelumnya tercatat melesat hingga 307,69% sejak awal 2025, dari Rp200 menjadi lebih dari Rp800 per saham.
Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Kemarau di Bulan Agustus: Lebih Singkat, Cuaca Ekstrem hingga Hujan Es
CEO NICL Ruddy Tjanaka menyayangkan keputusan BEI. Ia menyebut pihaknya tidak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum suspensi diberlakukan.
“Kami anggap Bursa itu bapak asuh. Harusnya kami ditegur dulu, diberi kesempatan menjelaskan sebelum disuspensi,” ujar Ruddy dalam paparan publik, Senin, 19 Mei 2025.
NICL juga mempertanyakan mekanisme komunikasi dan evaluasi yang digunakan otoritas bursa.
Baca Juga: Panas Isu ST Burhanuddin Diganti, Ini Syarat Mutlak Jadi Jaksa Agung
Menurut Ruddy, suspensi mendadak dapat memengaruhi kepercayaan investor dan menimbulkan kerugian psikologis bagi pemegang saham ritel.
Sebelumnya, BEI mengumumkan status UMA pada saham NICL pada 7 Mei 2025, menyusul lonjakan harga yang signifikan.
BEI kemudian melakukan evaluasi termasuk mencermati kinerja perusahaan dan rencana aksi korporasi.
Baca Juga: Menteri Maman Sebut SPPG di MBG Jadi Ekosistem untuk UMKM
Direktur NICL Suhartono menilai lonjakan harga saham terjadi secara alami karena mekanisme pasar.
Ia menyebut transparansi laporan keuangan, konsistensi pembagian dividen, dan posisi strategis Indonesia di pasar nikel global sebagai alasan meningkatnya minat investor.