ekonomi

17 Provinsi Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Aceh Tertinggi Selisihnya

Minggu, 4 Mei 2025 | 23:01 WIB
Foto buruh yang lesu. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Laporan terbaru dari Next Indonesia Research & Publications mengungkap fakta mencengangkan yakni buruh di 17 dari 34 provinsi di Indonesia masih menerima upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini berarti setengah dari wilayah di Indonesia belum memenuhi ketentuan pemerintah soal kesejahteraan pekerja.

Padahal, pemerintah sudah menetapkan regulasi jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Proyek MRT Bundaran HI ke Kota Rampung 2027, Ada 7 Stasiun Bawah Tanah Termasuk Monas

Pasal 26 beleid tersebut mengatur mekanisme penetapan dan penyesuaian UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, realisasi di lapangan tak sesuai harapan.

"Meski telah ditetapkan sebagai regulasi, masih banyak pengusaha yang mengabaikannya," tulis Next Policy dalam kajiannya, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

Baca Juga: Ratusan Gedung Perkantoran di Jakarta Kosong Tak Berpenghuni, Ini Biang Keroknya!

Aceh Paling Besar Kesenjangannya

Kesenjangan terlebar terjadi di Provinsi Aceh. Buruh di Serambi Mekah tersebut rata-rata hanya menerima Rp 2,6 juta per bulan, padahal UMP di wilayah itu ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta. Artinya, upah yang dibayarkan lebih rendah 24,1 persen dari standar.

Selain Aceh, provinsi lain dengan rata-rata upah di bawah UMP antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Selatan.

Bahkan, dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, hanya Kepulauan Riau dan Bengkulu yang mencatatkan upah rata-rata di atas UMP.

Baca Juga: Lebih Ambisius, Kini NASA Jajal Teknologi Pengeboran di Bulan, Mengapa itu Penting?

Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Paling Menonjol

Secara nominal, rata-rata upah buruh tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni Rp 5,8 juta per bulan.

Namun dari sisi selisih dibandingkan UMP, Jawa Barat mencuri perhatian yakni buruh di provinsi ini menerima upah rata-rata Rp 3,8 juta per bulan, jauh di atas UMP-nya yang hanya Rp 2,1 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB