Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem data sosial pemerintah lainnya.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program pemerintah lainnya.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Cara Mendaftar Menjadi Penerima Bansos
Baca Juga: Syarat Masuk STAN 2025 dan Info Jadwal Terbaru yang Perlu Kalian Tahu
Ada dua cara utama untuk mendaftar atau mengusulkan diri sebagai penerima bansos:
1. Melalui RT/RW atau Desa/Kelurahan
-
Datangi ketua RT atau RW setempat.
-
Mengisi formulir pendaftaran bansos yang disediakan.
-
Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
-
Jika disetujui, data akan dikirim ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
2. Melalui Aplikasi Online
-
Unduh aplikasi resmi pengecekan bansos di perangkat Android.
-
Daftar menggunakan NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP.
-
Lengkapi foto KTP dan foto selfie sesuai ketentuan.
-
Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
-
Tunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Sosial.