ekonomi

PSAK 117 Jadi Game Changer! Laba Industri Asuransi Umum Melonjak 53,88%

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi laba yang didapat pelaku Industri asuransi. (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Industri asuransi umum mulai menunjukkan pemulihan signifikan setelah terpuruk selama sembilan bulan terakhir pada 2024.

Pada Januari 2025, laba bersih perusahaan asuransi umum mencapai Rp1,65 triliun, melonjak 53,88% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pemulihan ini terjadi setelah industri mengalami tren rugi bersih sepanjang April–Desember 2024, dengan puncaknya terjadi pada Oktober 2024 saat rugi bersih mencapai Rp20,19 triliun.

Baca Juga: Preview Portugal Vs Denmark: Laga Wajib Menang Tuan Rumah

Kerugian mulai menyusut pada November menjadi Rp13,52 triliun dan turun lebih lanjut ke Rp8,9 triliun pada Desember 2024.

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian tersebut dipicu oleh penyesuaian pencadangan besar-besaran untuk menyesuaikan implementasi PSAK 117, standar akuntansi terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Lonjakan cadangan premi dan Cadangan Atas Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan (CAPYBMP) dari Rp7,1 triliun menjadi Rp26,3 triliun menjadi salah satu faktor utama," demikian keterangan OJK, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Penipuan Kripto di Facebook! Warga RI Kehilangan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Namun, setelah implementasi PSAK 117 berjalan, jumlah cadangan premi dan CAPYBMP turun 12,27% yoy, mendorong perbaikan kinerja industri asuransi umum.

Pendapatan Premi dan Klaim

Meskipun industri mencatat laba bersih, pendapatan premi bruto turun 11,95% yoy menjadi Rp11,40 triliun. Namun, secara neto, premi masih tumbuh 4,24% yoy menjadi Rp6,90 triliun.

Di sisi lain, klaim bruto meningkat 7,51% yoy menjadi Rp3,78 triliun, sementara klaim dan manfaat neto naik 4,33% yoy menjadi Rp3,01 triliun.

Baca Juga: Elkan Baggott: Solusi Duel Udara Timnas Indonesia yang Memilih Fokus di Blackpool

Dengan kondisi ini, hasil underwriting industri mencapai Rp2,13 triliun, naik 21,09% yoy. Hal ini turut ditopang oleh kenaikan hasil investasi 3,83% yoy menjadi Rp682,49 miliar pada Januari 2025.

Pengawasan OJK dengan PSAK 117

Seluruh perusahaan asuransi—termasuk asuransi umum—wajib menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 setiap triwulan, mulai Triwulan I-2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB