ekonomi

Cara Menghitung THR Pekerja dengan Benar

Jumat, 28 Februari 2025 | 13:23 WIB
Cara Menghitung THR Pekerja dengan Benar (Pixabay/Eko Anug)

KONTEKS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Film Lebaran 2025, Qodrat 2: Ustadz Qodrat Rukiah Kesurupan Massal

1. Rumus Perhitungan THR Pekerja

THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan ketentuan berikut:

Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan: mendapatkan 1 bulan gaji penuh
Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja
Rumus THR Karyawan yang Bekerja ≥ 1 Tahun
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:
Seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Maka, THR yang diterima:

THR = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000

Rumus THR Karyawan yang Bekerja < 1 Tahun
THR = (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Gaji

Baca Juga: 'Kepala Batu' Indonesia Berbuah Manis, Apple Bangun Pusat Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, Berapa Investasinya Misterius

Contoh:
Seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. Maka, perhitungannya:

THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000) = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

2. Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR terdiri dari:

Gaji Pokok
Tunjangan Tetap (seperti tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dll.)
Tunjangan Tidak Tetap (seperti uang lembur, insentif, dan bonus) tidak dihitung dalam THR

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB