KONTEKS.CO.ID – Jika tiba-tiba ada penambahan saldo direkening bank kita, jangan keburu senang. Karena siapa tahu itu merupakan kiriman dari pinjaman online (pinjol) yang akan ditagih pembayarannya kepada penerima, walau kita tidak pernah melakukan permintaan pinjaman.
Ini yang harus dilakukan jika dapat transferan misterius dari pinjol.
1. Simpan uangnya
Begitu kamu cek bahwa ada uang masuk ke rekening dari perusahaan pinjol bodong atau tidak terdaftar di OJK, simpan dana tersebut. Jangan sekali-kali menggunakannya maupun ditransfer ke orang lain atau rekening lain
2. Saat ditagih, katakan hal ini
Ketika ditagih, sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan uang sesuai nominal yang diterima. Kalau ngotot juga, tanya nama perusahaan pinjolnya, nama akun yang terdaftar, dan surat perjanjian pinjaman.
3. Kembalikan uang langsung ke kantor perusahaan pinjol
Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya. Bukan rekening penagih atau debt collector maupun lewat aplikasi agar terhindar dari penipuan berikutnya.
4. Blokir nomor kontak penagih
Bila tetap ditagih dengan kekerasan, seperti teror, intimidasi, pelecehan, blokir semua nomor kontak penagih
5. Beritahu semua kontak di HP
Beritahu ke seluruh kontak di HP kamu agar mengabaikan pesan atau telepon dari penagih. Katakan pula bahwa kamu tidak pernah meminjam uang ke aplikasi pinjaman online manapun
6. Lapor polisi dan SWI
Agar kamu aman dan tidak dikejar-kejar penagih lagi karena itu bukan kesalahanmu, segera lapor polisi untuk proses hukum. Buat laporan ke Polres dan Polda di wilayahmu atau melalui https://patrolisiber.id, email [email protected]. Juga laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Kirim email ke [email protected].
7. Lampirkan LP (Laporan Polisi) ke kontak penagih yang masih muncul
Sementara untuk kamu yang mendapat tawaran pinjol lewat SMS dan WhatsApp, lakukan hal ini agar terhindar dari penipuan:
- Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal
- Langsung hapus dan blokir nomor tersebut bila menerima SMS atau WA tawaran pinjol ilegal
- Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman
Dalam keterangan resminya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam. Dan apabila pinjol tersebut mempersulit penarikan atau pengembalian dana, masyarakat diharapkan segera melaporkan hal ini ke kepolisian. (*)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"