KONTEKS.CO.ID – Bank Indonesia atau BI telah menyediakan layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling BI. Hal ini menjadi salah satu fasilitas yang masyarakat tunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Di wilayah Jabodebek, BI menyediakan layanan penukaran uang baru melalui 449 titik kas keliling.
Selain itu, BI juga bekerja sama dengan perbankan untuk membuka layanan penukaran uang baru di 4.264 titik kantor cabang di seluruh Indonesia.
Menjelang Lebaran 2024, kebutuhan akan pecahan uang tunai biasanya meningkat. Salah satu cara untuk mendapatkan uang tunai baru adalah dengan menukarnya di bank.
Untuk menggunakan layanan Kas Keliling, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id dan memilih lokasi penukaran yang diinginkan.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling BI:
Syarat pertama, penukaran ini hanya dapat terselenggara pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Syarat kedua, untuk penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Syarat ketiga, penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Syarat keempat, uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan.
Syarat kelima, penggantian uang Rupiah diberikan sesuai dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Syarat keenam, sebelum melakukan penukaran, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
Syarat ketujuh, pada saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk melakukan pemesanan penukaran uang melalui Kas Keliling, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman pintar.bi.go.id
- Selanjutnya, pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Kemudian, pilih provinsi untuk menentukan lokasi penukaran uang
- Setelah selesai, klik tombol Lihat Lokasi untuk melihat daftar lokasi dan tanggal penukaran
- Kemudian, pilihlah lokasi, tanggal, dan waktu penukaran
- Isi data diri, termasuk NIK, nama, nomor ponsel, e-mail, dan jumlah uang yang akan ditukar
- Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut
Jadwal Kas Keliling BI untuk periode 26 Maret – 5 April 2024 sebagai berikut:
- Pada 26 Maret 2024 di KasKel Karawang
- Pada 28-31 Maret 2024 di KasKel Terpadu Istora Senayan
- Pada 2-4 April 2024 di BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
- Pada 5 April 2024 di BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
Dengan mematuhi syarat dan prosedur yang ada, masyarakat dapat dengan mudah menukarkan uang pecahan baru melalui Kas Keliling BI untuk keperluan Lebaran.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"