KONTEKS.CO.ID – Penukaran uang baru via kas keliling adalah salah satu layanan Bank Indonesia (BI) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang layak edar jelang Lebaran 2024.
Layanan kas keliling Bank Indonesia ini secara online melalui aplikasi PINTAR. Warga dapat mengakses melalui website pintar.bi.go.id atau melalui QR code yang tertera pada mobil kas keliling.
Untuk dapat melakukan penukaran uang baru via kas keliling Bank Indonesia, ada beberapa syarat dan ketentuan yang warga penuhi.
Berikut Syarat dan Ketentuan Tukar Uang di Kas Keliling BI:
1. Masyarakat harus memiliki KTP aktif yang sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
2. Masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR.
Dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan tempat tinggalnya, serta tanggal dan lokasi penukaran sesuai keinginan.
3. Masyarakat akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Tunjukkan saat melakukan penukaran.
4. Masyarakat harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Kemudian, memilaih uang rupiah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, susun searah, dan pisahkan antara uang layak edar dengan uang tidak layak edar.
Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang baru dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ingin warga tukarkan.
BI dapat mengganti uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Lalu, BI dapat mengganti uang rupiah sepanjang ciri uang Rupiah dapat mengenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat warga gunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat warga gunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
7. Pada saat melakukan penukaran, masyarakat dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dan menuruti aturan antrean.
Demikian ulasan tentang syarat dan ketentuan menukar uang baru via kas keliling. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba layanan ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"