KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Lembaga tersebut telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Selasa, 19 Maret 2024 menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dugaan tipikor ini pada 10 Mei 2023.
KPK lantas menelaahnya. Hasilnya disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024.
“Pada hari ini tadi, segenap dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan di kedeputian penindakan dan telah kami paparkan ke pimpinan. Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tipikor dalam pemberian faslitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” katanya.
Langkah KPK ini guna menyikapi laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada LPEI ini telah naik pada status penyidikan. Itu yang perlu kami tegaskan pertama,” ujar Ghufron.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"