• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Bahlil Mau Larang Motor Ojol Isi BBM Subsidi Pertalite

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 19:42 WIB
Muncul waacana pengemudi ojol akan dilarang tenggak BBM subsidi Pertalite. Foto: Gojek
Muncul waacana pengemudi ojol akan dilarang tenggak BBM subsidi Pertalite. Foto: Gojek

KONTEKS.CO.ID - BBM subsidi Pertalite bakal haram bagi kendaraan ojek online jika pembatasan pemerintah berlakukan.

Wacana larangan BBM subsidi Pertalite bagi ojol tersuarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia mengirim tanda-tanda kendaraan ojol termasuk dalam bukan kelompok penerima Pertalite atau solar. "(Kendaraan ojek online) enggak (masuk kelompok BBM subsidi)," ungkapnya di kediaman di Jakarta, Rabu 27 November 2024.

Bahlil beralasan, kendaraan ojol tergunakan untuk usaha. Sedangkan penyaluran Pertalite dan Solar membidik warga yang membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.

"Ojek, itu kan untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha (pemerintah) subsidi?" cetus Ketum Golkar itu.

Ia juga menduga tak semua kendaraan yang pengemudi ojol gunakan adalah milik mereka. Karena ada sebagian motor tersebut adalah milik orang lain dan si pemilik mempekerjakan si pengendara ojol.

"Masa yang begini pemerintah subsidi?" tanya Bahlil.

Kepada wartawan, Menteri ESDM membocorkan skema penyaluran BBM subsidi yang akan Presiden Prabowo Subianto umumkan. Pemerintah menyiapkan dua skema, yakni blending atau campuran. Yakni, penyaluran subsidi melalui dua skema masing-masing bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi barang.

Skema itu itu guna mendorong daya beli masyarakat dan memastikan subsidi jatug ke kelompok pihak tepat. "Kalau kami tertanya kapan akan pemerintah umumkan, nanti lihat hari dan tanggal yang baik," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X