• Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu Tapera yang Bikin Gaji Dipotong 2,5% Tiap Bulan?

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 15:52 WIB
Manfaat Tapera untuk gaji diatas Rp 8 juta. (Foto: Canva/89Stocker)
Manfaat Tapera untuk gaji diatas Rp 8 juta. (Foto: Canva/89Stocker)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada Senin, 20 Mei 2024.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho meyatakan  perubahan atas PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dananya.

Merujuk Peraturan Pemerintah tersebut, nantinya setiap pekerja yang memiliki usia terendah 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan paling sedikit sejumlah upah minimum berkewajiban menjadi peserta Tapera.

Baik pegawai negeri, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Pengertian Tapera


Lantas, apa itu Tapera? Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 1, Tapera merupakan kependekan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Bentuknya tabungan dari peserta secara kontinu dalam waktu tertentu guna pembiayaan perumahan.

Tujuannya dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak serta terjangkau bagi pesertanya. Tabungan ini juga dapat kembali berikut hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.

"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi PP Nomor 21 Tahun 2024.

Tapera sendiri memiliki dasar hukum yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo meneken dan menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Peserta Tapera dan Persentase Besaran Simpanan


Sebelumnya, peserta Tapera hanya wajib bagi kalangan pegawai negeri saja.Namun, saat ini akan menjadi wajib juga bagi pegawai swasta.

Merujuk PP Tapera pada pasal 5, peserta Tapera merupakan pekerja yang berpenghasilan paling kecil sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.

Untuk persentase besaran simpanan yang harus disetorkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah pekerja yang ditaggung bersama oleh pemberi kerja.

Adapun rinciannya berdasarkan Pasal 15 yakni 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Sedangkan untuk pekerja mandiri akan ditanggung oleh peserta pekerja mandiri.

Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya yang meliputi pembelian rumah milik baru, pembangunan, serta perbaikan.

Untuk pembiayaan pembelian perumahan harus memenuhi syarat, di antaranya:

  •  untuk pembelian rumah pertama;

  • hanya diberikan satu kali;

  • mempunyai nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah.


Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?


Merujuk Pasal 24 peserta yang kepesertaannya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Berikut syarat kepesertaan Tapera berakhir sesuai Pasal 23:

  • telah pensiun bagi pekerja;

  • mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

  • peserta meninggal dunia;

  • peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta dalam 5 tahun berturut-turut.


Perbedaan Tapera dan BPJS

Pungutan Tapera yang akan berlaku dalam waktu dekat ini akan menambah deretan pungutan yang sudah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Tapera merupakan program simpanan yang pengelolaannya dilakukan oleh BP Tapera (Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat) untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan perumahan.

Pesertanya yaitu pekerja formal dan informal serta masyarakat umum dan diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Jika iuran Tapera dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, maka untuk BPJS Kesehatan selain ditanggung oleh keduanya, iuran juga akan ditanggung oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Lalu, BPJS Ketenagakerjaan ialah suatu program yang memberikan perlindungan sosial untuk pekerja melalui sejumlah jaminan.

Adapun jenis jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan dengan iuran terbebankan kepada pekerja dan pemberi kerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmudah Rizqi A.

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X