• Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Curiga Ada Oknum Pejabat di Balik Naiknya Pajak Hiburan 40-75 Persen

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:53 WIB
Keberatan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Hotman dan Inul Temui Menko Luhut (Muslimin Trisyuliono)
Keberatan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Hotman dan Inul Temui Menko Luhut (Muslimin Trisyuliono)

KONTEKS.CO.ID - Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebutkan ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan bangkrut.

"Analisa kami dan analisa beberapa ahli ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di dalam negeri," ujarnya usai mendatangi Kantor Menko Marves di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

[irp posts="232232" ]

Hotman Paris mengungkapkan, Presiden Jokowi dan jajaran menteri tidak mengetahu secara pasti terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen.

"Dari Istana tidak mengetahui secara resmi berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ungkapnya.

[irp posts="230633" ]

Hotman Paris meminta untuk memeriksa pejabat yang menyetujui pajak hiburan untuk dinaikan.

Kendati demikian, Hotman Paris enggan menyebut siapa pejabat yang dimaksudkan.

"Anda taulah undang-undang menyangkut ini siapa, udah tau lah, dan kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan gitu," katanya.

Pajak Hiburan Naik 40 Persen


Seperti diketahui, pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.

Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 persen di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslimin Trisyuliono

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X