KONTEKS.CO.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kaget dengan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Menurutnya, hal itu bisa menghambat investasi di tanah air.
"Rasa-rasanya begitu, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," ujar Bahlil dalam konferensi pers Realisasi Investasi 2023 di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Kendati demikian, dia menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta untuk menunda penerapan pajak hiburan.
"Pak Menko sudah menyampaikan di hold dulu, jangan dulu dilaksanakan karena masih membutuhkan kajian," ucap Bahlil.
[irp posts="231600" ]
Lebih lanjut, jika melihat dari sisi pengguna kenaikan pajak hiburan, Bahlil menilai hal itu membebani pengusaha. Dampaknya akan bisa mengurangi jumlah konsumen di industri hiburan.
"Pajak hiburan mahal juga tidak ada orang mau masuk kalau mahal begini," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.
Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***