• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Hukum Sukanto Tanoto, Mulai dari Penggelapan Pajak hingga Perusakan Lingkungan

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 22:42 WIB
Miliarder Indonesia Sukanto Tanoto tersandung sejumlah kasus hukum. (Foto: Instagram)
Miliarder Indonesia Sukanto Tanoto tersandung sejumlah kasus hukum. (Foto: Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Miliarder Indonesia Sukanto Tanoto baru saja menjadi buah bibir setelah membeli hotel mewah bintang tujuh di China.

Meski terus melebarkan sayap di dunia properti, nyatanya orang terkaya ke-12 di Indonesia dengan jumlah kekayaan bersih sebesar 3,2 miliar dollar AS itu tak bersih dari kasus.

Setidaknya, ada sejumlah kasus yang menjerat pria yang mendapat julukan 'Raja Sawit' ini dan juga perusahaannya, di antaranya:

Kasus Penggelapan Pajak


Sukanto Tanoto merupakan pemilik dari grup Royal Golden Eagle International (RGEI) yang bergerak di berbagai industri.

Salah satunya industri kelapa sawit dengan nama Asian Agri and Apical.

Dalam situs resminya mengatakan, Asian Agri mengoperasikan 30 perkebunan kelapa sawit di provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara.

Total luas lahan sawit itu mencapai 100.000 hektare.

Namun perusahaan ini tersangkut masalah penggelapan pajak sehingga sejumlah petinggainya menjadi tersangka.

Modusnya, perusahaan menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun.

[irp posts="224643" ]

Selain itu, perusahaan menaikkan angka kerugian transaksi ekspor Rp232 miliar.

Terakhir, mereka mengecilkan angka hasil penjualan Rp889 miliar.

Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan dari periode 2002-2005.

Terakhir, akibat penggelapan pajak kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,259 triliun.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2011, namun kemudian dihidupkan kembali oleh KPK pada tahun 2015.

Pada tahun 2018, KPK menetapkan Sukanto dan anaknya, Andre Tanoto sebagai tersangka kembali. Namun, hingga saat ini kasus ini masih belum disidangkan di pengadilan.

Konflik Lahan


Sukanto Tanoto terlibat dalam sejumlah kasus konflik lahan dengan masyarakat adat di Indonesia.

Salah satu kasus yang paling terkenal adalah kasus konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan milik Sukanto, dengan masyarakat adat di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Pada tahun 2017, masyarakat adat melaporkan TPL ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini masih belum selesai hingga saat ini.

Para penggugat menuntut para tergugat termasuk Toba Pulp Lestari untuk mengembalikan sebidang tanah seluas kurang lebih 15,3 hektare di Desa Huta Batubara Aeknasia, Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli utara.

[irp posts="224619" ]

Para penggugat juga meminta hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp65,5 juta dan Rp255,5 juta secara tanggungrenteng.

Kasus Dugaan Pencucian Uang


Pada tahun 2020, organisasi investigasi internasional OpenLux mengungkapkan Sukanto Tanoto telah melakukan sejumlah transaksi mencurigakan di luar negeri.

Dari dokumen-dokumen Open Lux, terungkaplah kepemilikan gelap gedung-gedung oleh Sukanto Tanoto dan anaknya Andre di Jerman.

Tanoto membeli bekas istana Raja Ludwig di München.

Menurut dokumen OpenLux, bekas istana itu dibeli seharga 350 juta euro atau sekitar Rp6 triliun.

Sebelumnya, Andre membeli satu dari tiga gedung mewah rancangan arsitek kondang Frank O. Gehry di kota pusat perekonomian Düsseldorf, ibukota negara bagian Nordrhein Westafalen.

Anggota Parlemen Uni Eropa dari fraksi Partai Hijau, Sven Giegold mengungkapkan, keluarga Sukanto Tanoto secara diam-diam melakukan pembelian terselubung itu lewat beberapa perusahaan cangkang di Cayman Islands, Singapura dan Luxembourg.

Otoritas di Jerman awalnya tidak mengetahui bahwa konglomerat sawit asal Indonesia itu yang membeli properti-properti tersebut.

Transaksi-transaksi ini diduga merupakan upaya Sukanto untuk menyembunyikan kekayaannya dari otoritas pajak.

Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Selain kasus-kasus di atas, Sukanto Tanoto juga pernah dikritik oleh sejumlah pihak karena praktik bisnisnya yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

RGEI pernah dituduh terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X