KONTEKS.CO.ID - Pemerintah larang TikTok Shop bertransaksi. Pemerintah merevisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut MenkopUKM Teten Masduki, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” ungkap Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, menukil Antara, Senin 25 September 2023.
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kemendag akan menerapkan aturan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Di antaranya, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor hanya boleh minimal 100 dolar AS.
Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat “positive list” atau barang-barang yang boleh impor dan dipasarkan melalui “e-commerce”.
Saat ini, lanjut Teten, banyak produk dari luar negeri yang dipasarkan secara daring maupun luring dengan harga sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Social Commerce Hanya Boleh Promosi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Permendag No 50/2020 pada Senin, 25 September 2023 ini.
Salah satu ketentuan barunya, pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa dan dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, nggak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” pungkasnya.***