Lalu untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan dokumen permohonan (KTP, NPWP, dan/atau identitas badan usaha), survei lahan, dan kajian kelayakan terkait. Setelah itu baru dilakukan kontrak kesepakatan kedua belah pihak. ***
Lalu untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan dokumen permohonan (KTP, NPWP, dan/atau identitas badan usaha), survei lahan, dan kajian kelayakan terkait. Setelah itu baru dilakukan kontrak kesepakatan kedua belah pihak. ***