1. Menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil
Bank syariah menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya.
Hal ini karena adanya perbedaan akad antara keduanya. Jika dalam bank konvensional, akad menimbulkan adanya riba.
Sementara dalam bank syariah, menggunakan akad mudharabah dan menempatkan nasabah sebagai pemilik dana sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.
2. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ciri kedua yaitu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas lembaga selain OJK.
DPS merupakan perwakilan langsung DSN-MUI yang bertugas memastikan kesyariah-an produk dan layanan yang tersedia.
3. Tidak ada Fixed Return
Dengan menetapkan fixed return (ketetapan angka pembiayaan di awal) saat proyek belum berjalan, akan memberi ruang terjadinya gharar atau ketidakpastian. Sementara, gharar adalah hal yang tidak boleh ada dalam syariat Islam.
4. Tidak ada persentase tetap
Persentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.