KONTEKS.CO.ID - Untuk menerima BSU tahap II dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
Siapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Setelah itu, akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk tahu apakah kamu masuk daftar atau tidak. ***