Penugasan ini terkait keberlangsungan layanan digital pemerintah. Juga, kebutuhan menjaga keamanan dan kedaulatan data pemerintah.
Baca Juga: Gus Yahya Sebut Hanya Ingin Pertahankan Integritas PBNU: Hindari Kubu-kubu
Lalu agenda lainnya, pembahasan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran direksi maupun dewan komisaris.
Pergantian atau penetapan kembali anggota pengurus perusahaan akan dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi BUMN, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Anggaran Dasar Telkom.***
Artikel Terkait
Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI
Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove
Telkom Akses Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence