Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Dituding 'Berantas Korupsi Sambil Korupsi', KOSMAK Laporkan Jampidsus Kejagung ke Prabowo
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sebagai tanda sah dan bukti resmi dari PT Antam.
Tren Harga Emas: Masih Berpotensi Naik
Baca Juga: Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop Windows 10 dengan Mudah dan Cepat
Kenaikan harga emas hari ini bukan sekadar tren jangka pendek.
Pengamat menilai bahwa harga emas masih berpotensi naik dalam beberapa waktu ke depan, terutama jika ketidakpastian global belum mereda.
Investor ritel di Indonesia pun mulai melirik kembali emas batangan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) dari inflasi dan pelemahan rupiah.
Dengan harga yang kini menyentuh level tertinggi bulan ini, banyak yang mempertimbangkan untuk membeli dalam pecahan kecil agar tetap terjangkau.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil Usai Cetak Rekor Tertinggi Sepekan Lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram, Tinggalkan Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket: Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,48 Juta, Begini Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp177 Ribu! Turun ke Rp2,31 Juta per Gram, Pertanda Buruk atau Kesempatan Emas?
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Sentuh Rp2,32 Juta per Gram! Ini Daftar Lengkapnya