KONTEKS.CO.ID – Imran Khan ditangkap polisi. Pengadilan Pakistan memvonis mantan PM Pakistan itu tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara. Atau kenangan dari pemimpin negara sahabat selama kunjungan kerja atau kunker ke luar negeri.
Penangkapan terhadap Khan di timur Lahore tak bisa terhindari. Tak tinggal diam, dia menyerukan protes setelah pengadilan memutuskannya bersalah.
Pemain kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu tertuduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Imran Khan ditangkap karena menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri. Nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
“Ketidakjujurannya telah dibuktikan tanpa keraguan,” tulis hakim Humayun Dilawar dalam amar putusannya, melansir Al Jazeera, Sabtu 5 Agustus 2023.
“Dia bersalah atas praktik korupsi dengan menyembunyikan perolehan keuntungan dari bendahara negara dengan sengaja,” katanya lagi
Putusan itu termasuk denda Rp5,4 juta dan jika tidak terbayar bisa menambah hukuman enam bulan penjara di luar vonis.
Pengacara Khan, Intezar Panjotha, mengatakan, polisi menangkap Khan di kediamannya di Lahore. Media Pakistan menggambarkan di mana polisi mengepung rumahnya setelah vonis terpublikasi.
“Kami mengajukan petisi terhadap keputusan tersebut di pengadilan tinggi,” tambah Panjotha.
Dalam sebuah video yang direkam sebelum penangkapannya dan teruggah di “X” (Twitter), Khan meminta pendukungnya untuk turun ke jalan sebagai protes.
Chairman Imran Khan’s message:
My arrest was expected & I recorded this message before my arrest.
It is one more step in fulfilling London Plan but I want my party workers to remain peaceful, steadfast and strong.
We bow before no one but Allah who is Al Haq. We believe in… pic.twitter.com/1kqg6HQVac
— Imran Khan (@ImranKhanPTI) August 5, 2023
“Aku hanya punya satu permintaan, satu permohonan untukmu. Anda tidak boleh duduk diam di dalam rumah Anda. Perjuangan yang saya lakukan bukan untuk diri saya sendiri, ini untuk bangsa saya, untuk Anda. Demi masa depan anak-anak kalian,” klaim Khan.
“Jika Anda tidak membela hak Anda, Anda akan hidup sebagai budak dan budak tidak memiliki kehidupan,” katanya mengingatkan.
Dalam unggana itu, Khan merujuk pada “Rencana London”, sebuah istilah yang dia gunakan untuk merujuk pada dugaan plot antara panglima militer saat ini Jenderal Asim Munir dan mantan PM, Nawaz Sharif, yang berada di London sejak 2019.
Imran Khan Tuding Hukum Rimba
Ini adalah kedua kalinya pemimpin oposisi yang populer itu ditahan tahun ini.
Penangkapan dan penahanannya selama beberapa hari di bulan Mei atas kasus terpisah memicu gejolak politik yang hebat. Bentrokan mematikan meletus antara pendukung dan polisi dan beberapa instalasi militer menjadi sasaran.
Dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera setelah kejadian tersebut, Khan mengatakan dia tidak cukup sombong untuk percaya bahwa negara tidak akan bertahan tanpa dia.
“Yang saya tahu adalah bahwa perjuangan saya selama 27 tahun, dan inti dari perjuangan ini adalah tanpa supremasi hukum, negara tidak akan makmur,” paparnya.
“Masyarakat yang beradab adalah di mana setiap orang sama di depan hukum. Tapi di Pakistan, sayangnya sejak awal, kami memiliki hukum rimba,” ucapnya.
Belum ada laporan tentang protes yang muncul di kota-kota besar mana pun segera setelah penangkapan hari Sabtu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"