KONTEKS.CO.ID – Pemerintah segera akan menerbitkan peraturan mengenai insentif untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2024, Jumat 3 Mei 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut telah memasuki proses administrasi penetapan.
“Ini adalah langkah penting dalam mendorong ekspor sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, insentif tersebut akan melengkapi kebijakan yang sudah berlaku.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
“Dalam PP 123 Tahun 2015, aturannya diskon Pajak Penghasilan final atas bunga deposito yang bersumber dari DHE,” paparnya.
Sri Mulyani menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, semakin lama DHE tersebut ditarik, semakin kecil tarif PPh yang akan dikenakan.
Bahkan, diskon tersebut bisa mencapai 0% apabila dana tersebut ditahan selama lebih dari 6 bulan.
Namun, dengan terbitnya aturan baru yang sedang berproses, Sri Mulyani berjanji akan ada penambahan fasilitas pajak bagi para eksportir yang memilih untuk memarkirkan uang mereka di dalam negeri.
“Kami berencana untuk memperluas cakupan pemberian insentif, tidak hanya pada deposito, tetapi juga kepada Term Deposit Valas BI dan Promissory Note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ungkapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"