KONTEKS.CO.ID – Deloitte PHK karyawan di Inggris. Jumlah karyawan yang terdampak kebijakan pemecatan hampir 1.000 orang, tepatnya 800 pekerja. Amankah nasib cabang di Indonesia?
Sekadar informasi, Deloitte adalah salah satu dari “empat besar” firma akuntansi di Inggris. Tiga lainnya adalah KPMG, EY, dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
“Perlambatan pertumbuhan menyebabkan 3% dari 27.000 tenaga kerja di Inggris berisiko kehilangan pekerjaan,” kata Deloitte mengonfirmasi, melansir BBC, Jumat 15 September 2023.
Hal ini sebagai akibat dari hilangnya lapangan kerja di Belfast. Berita ini muncul ketika lebih dari 100 investor dan dunia usaha global berkumpul di Irlandia Utara untuk menghadiri pertemuan puncak investasi besar.
Sejumlah kecil pekerjaan dari bisnis audit dan jaminan perusahaan, serta fungsi pendukung di seluruh Inggris juga akan terpengaruh, kata sumber yang mengetahui proposal tersebut.
CEO Deloitte Richard Houston, mengatakan, restrukturisasi yang membidik organisasi mungkin menempatkan beberapa peran pada risiko redundansi.
“Hal ini terjadi menyusul perlambatan pertumbuhan, yang dikombinasikan dengan ketidakpastian ekonomi yang sedang berlangsung. Berarti kita harus mempertimbangkan bentuk bisnis kita dan mungkin berarti kita harus mengambil beberapa keputusan sulit,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Saya memahami sepenuhnya bahwa ini adalah saat yang meresahkan bagi orang-orang yang terkena dampak. Kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mendukung individu dengan perhatian dan rasa hormat,” tuturnya.
Deloitte PHK Karyawan di Amerika Serikat
Financial Times melaporkan, selain di Inggris, Deloitte juga berencana memecat 1.200 pekerjaan di Cabang Amerika Serikat. Ini berarti 1,5% dari jumlah tenaga kerjanya di Negeri Paman Sam.
Bukan hanya Deloitte, “big four” lainnya yakni KPMG juga memberhentikan 5% tenaga kerjanya pada bulan Juni.
Di Indonesia, Deloitte membuka kantor akuntasi di dua kota besar yaitu Jakarta serta Surabaya. Namun belum terinformasikan bagaimana nasib pekerjanya, apakah aman dari kebijakan PHK. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"