KONTEKS.CO.ID – Jemaah haji harus memenuhi beberapa syarat sebelum dan sesudah tiba di Arab Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan beberapa pedoman yang harus dipatuhi jemaah haji sebelum dan setibanya di Arab Saudi.
Melansir Saudi Gazette, Jumat 26 Mei 2023, Kementerian mengingatkan para peziarah tentang pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara guna menyelesaikan prosedur perjalanannya.
“Jemaah harus berhati-hati untuk menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa ke dalam penerbangan,” tulis Kementerian.
Kementerian meminta para jemaah untuk memastikan setiap barang bawaan yang akan dikirim sesuai ukuran yang disetujui guna menjamin bahwa itu akan diterima di otoritas Saudi. Mereka juga disarankan untuk membubuhkan tanda pengenal yang berbeda pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.
Adapun barang-barang yang dilarang saat bepergian dengan pesawat, dilarang membawa kantong plastik, botol air dan bahan cair, bagasi yang tidak dibungkus dan tidak diikat. Kotak yang dibungkus dan ditutup dengan kain juga dilarang.
Setibanya mereka di Arab Saudi, jemaah harus mengungkapkan uang tunai atau barang berharga yang mereka miliki jika nilainya melebihi Rp239 juta. Ini termasuk mata uang asing, hadiah dan perangkat, selain perhiasan dan logam mulia.
Kementerian meminta jemaah, ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi, untuk memastikan bahwa mereka mengisi deklarasi bea cukai. Jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi Rp239 juta.
Pengisian deklarasi pabean juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih dari Rp12 juta, serta mereka yang membawa barang yang dilarang impor atau ekspornya, seperti barang antik dan lain-lain.
Juga wajib mengisi kartu deklarasi jika membawa barang-barang kena cukai wajib. “Mereka yang tidak mau menandatangani dan mengisi pernyataan pabean akan bertanggung jawab,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"