digital

Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses

Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:08 WIB
Mulai 30 Agustus, TikTok Nonaktifkan Fitur Live Sementara di Indonesia (Pixabay/antonbe)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia menangguhkan status pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Ini setelah aplikasi tersebut gagal menyerahkan seluruh data terkait penggunaan fitur siaran langsung (live stream).

Meski demikian, aplikasi media sosial tersebut masih dapat diakses pengguna.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail Pecahan dan Ketentuan Buyback

Alexander Sabar, pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia, mengatakan dalam pernyataan sejumlah akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online memanfaatkan fitur live TikTok saat demonstrasi nasional baru-baru ini untuk meraup keuntungan.

TikTok sempat menangguhkan sementara fitur live selama protes berlangsung dengan alasan menjaga ruang aman dan tertib di platformnya.

Sabar menjelaskan, pemerintah kemudian meminta data terkait lalu lintas, siaran, dan monetisasi dari perusahaan.

Baca Juga: Tim Penyelamat Tinggal Berjarak 130 Meter dengan Titik Terakhir Lima Pekerja Tambang Grasberg Freeport

Namun, perusahaan milik ByteDance asal China itu hanya memberikan sebagian data dengan alasan mengikuti prosedur internalnya.

“Karena itu, Kementerian Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara elektronik privat,” kata Sabar.

Ia menegaskan status pendaftaran aplikasi tersebut pun ditangguhkan.

Baca Juga: Gempa M5,4 Guncang Waropen Papua, Getaran Terasa hingga Nabire dan Dogiyai

Aturan terkait mewajibkan setiap perusahaan yang terdaftar dalam sistem perizinan Indonesia menyerahkan data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan, atau berisiko diblokir.

TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta akun di Indonesia, tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan.

Halaman:

Tags

Terkini