Usulan agar AI diakui seperti entitas hukum baru dengan hak dan kewajiban, misalnya dalam kasus hak cipta atau paten.
Namun, banyak pengadilan dunia seperti Mahkamah Agung Inggris maupun Kantor Hak Cipta AS telah menolak ide ini.
Sebab, mereka berpendapat bahwa hak cipta dan paten tetap melekat pada manusia, bukan mesin.
Risiko Jika AI Jadi Subjek Hukum
Jika AI diberi status hukum penuh, ada potensi manusia lepas dari tanggung jawab.
Bila keputusan AI menimbulkan kerugian, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Apakah pemerintah, pengembang, atau AI itu sendiri?
Karena itu, Uni Eropa melalui EU AI Act menegaskan bahwa AI tetap berstatus sebagai objek hukum.
Baca Juga: Karier Politiknya di Ujung Tanduk, Eko Patrio Serahkan Nasibnya ke Ketum PAN
Transparansi dan pengawasan manusia wajib dilakukan, sehingga tanggung jawab hukum tetap jelas.
Dari perspektif cyberlaw, penunjukan AI sebagai menteri lebih tepat dibaca sebagai simbol politik sekaligus eksperimen birokrasi digital.
AI memang bisa membuat pengadaan publik lebih efisien, namun secara konstitusional tanggung jawab tetap berada di tangan pejabat publik manusia yang mengendalikannya.***