Klik dan periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda.
Jika SKTP telah diterbitkan dan data valid, maka proses pencairan tunjangan akan dilakukan ke rekening yang sudah terdaftar.
5. Cetak Informasi
Untuk keperluan dokumentasi atau pengarsipan pribadi:
-
Pilih opsi “Cetak” pada halaman informasi untuk mencetak data yang ditampilkan.
Catatan Penting: Pembuatan Akun PTK
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik:
-
Pembuatan akun bisa dilakukan secara daring melalui laman:
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ -
Disarankan untuk melakukan proses ini bersama operator sekolah agar tidak terjadi kesalahan pengisian.
Baca Juga: Erupsi Terbesar Lewotobi Laki-Laki
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para guru dapat memantau status kepegawaiannya secara mandiri dan memastikan hak-haknya, termasuk tunjangan profesi, tersalurkan dengan tepat.
Jangan lupa secara berkala mengecek pembaruan data melalui sistem Dapodik agar tetap valid.***