digital

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tidak Kena Pajak Progresif

Rabu, 16 April 2025 | 10:27 WIB
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif. (Pixabay/asoyID)

KONTEKS.CO.ID - Menjual kendaraan, terutama mobil atau motor, bukan berarti urusan administrasinya langsung selesai.

Salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah memblokir STNK kendaraan yang telah dijual.

Hal ini penting agar Anda tidak lagi dibebani pajak progresif atas kendaraan tersebut dan menghindari risiko penyalahgunaan oleh pemilik baru.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual:

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan bagi Penerima PIP 2025, Jangan Sampai Salah

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pemblokiran, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP sesuai dengan identitas di STNK/BPKB

  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan

  • Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)

  • Surat pernyataan jual beli kendaraan

  • Bukti pembayaran terakhir pajak kendaraan

  • Tanda bukti bahwa kendaraan sudah dijual (misalnya kwitansi atau perjanjian jual beli)

Beberapa daerah juga menyediakan formulir khusus untuk permohonan blokir STNK.

Baca Juga: Vaping Padahal Masih Unyu-Unyu, Kim Jeong Min Buru-Buru Minta Maaf, Takut Karier Hancur

Halaman:

Tags

Terkini