IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat seluler. Di Indonesia, perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin dianggap ilegal dan tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Masalah seperti ini biasanya disebabkan oleh kesalahan administrasi, seperti penjual tidak mendaftarkan IMEI perangkat sebelum dijual.
Lalu, bisa melalui distribusi tidak sah. Sebab, beberapa perangkat diduga berasal dari pasar gelap atau tidak melalui jalur resmi.
Respons Digimap
Menanggapi kejadian ini, pihak Digimap mengeluarkan pernyataan permohonan maaf atas kasus Iphone yang hilang sinyal dan mengakui bahwa Iphone tersebut masih dalam proses IMEI.
Digimap mengklaim bahwa per 13 Januari 2025, proses pendaftaran IMEI telah selesai dan Iphone yang sebelumnya bermasalah bisa digunakan.
Mereka juga akan berbenah sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.***
Artikel Terkait
Ngulik Perbedaan iPhone 7 dan iPhone 8, Mana yang Lebih Canggih?
Begini Modus Cerdik Kejahatan Ponsel IMEI Ilegal, Rapi dan Licin
5 Cara Cek IMEI iPhone dengan Cepat dan Mudah
Spesifikasi dan Harga iPhone SE 4: Peningkatan Chipset dan Desain
Tegas, Indonesia Emoh Terima Investasi Apple USD1 Miliar! Penjualan iPhone 16 Tetap Haram di Indonesia