KONTEKS.CO.ID - Google telah setuju untuk membayar hampir Rp6,1 triliun lantaran melacak lokasi penggunanya, meskipun pelacakan lokasi sudah dimatikan.
"Pelanggaran tersebut dilakukan Google di 40 negara bagian AS," kata koalisi jaksa penuntut negara, Senin, 14 November 2022.
Dikutip npr.org, pihak berwenang setempat mengatakan, setidaknya sejak 2014, Google melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan menyesatkan pengguna tentang kapan diam-diam perusahaan merekam gerakan mereka.
Kemudian Google menawarkan data yang diambil secara diam-diam kepada pemasar digital untuk menjual iklan. Ini sumber dari hampir semua pendapatan Google.
"Selama bertahun-tahun Google telah memprioritaskan keuntungan di atas privasi penggunanya," tuding Jaksa Agung Oregon, Ellen Rosenblum, yang memimpin penyelidikan bersama dengan Nebraska.
"Mereka (Google) licik dan menipu," cetusnya.
Jaksa Agung mengatakan, pembayaran itu adalah penyelesaian privasi multinegara bagian terbesar yang pernah ada.