• Senin, 22 Desember 2025

Susul MNC Group, ANTV dan tvONE Matikan Siaran TV Analog

Photo Author
- Jumat, 4 November 2022 | 01:19 WIB
PT Visi Media Asia (VIVA) mematikan siaran analog pada dua stasiun televisinya, ANTV dan tvONE, terkait program Analog Switch Off atau ASO. Foto: Kominfo
PT Visi Media Asia (VIVA) mematikan siaran analog pada dua stasiun televisinya, ANTV dan tvONE, terkait program Analog Switch Off atau ASO. Foto: Kominfo



VIVA menjelaskan, tingkat penetrasi penonton televisi di Jabodetabek atas akses siaran TV digital terbilang rendah. Sebab, mereka yang mau menikmati siaran digital harus memanfaatkan set top box (STB).





Opsi lainnya, masyarakat bisa mulai berlangganan TV kabel, atau mengganti televisi lamanya dengan TV digital sehingga tak perlu repot mengotak-ngatik STB.





"Akhir kata VIVA mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan tvOne," pungkasnya.





Diberitakan KONTEKS.CO.ID sebelumnya, pemerintah sudah menggelar migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO). Namun sejumlah stasiun televisi seperti RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV ketahuan masih membandel.





Untuk itu, pemerintah memastikan Izin Stasiun Radio atau ISR stasiun televisi di atas dicabut. Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers melalui kanal resmi YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.





“Terhadap (stasiun TV) yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.





Mahfud meminta semua stasiun TV yang membandel ini untuk menaatinya. “Supaya pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner daripada sekedar administratif,” ancamnya. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X