• Senin, 22 Desember 2025

Jumlah Obat Sirop Boleh Dikonsumsi Bertambah Jadi 156

Photo Author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:44 WIB
Penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak berhasil menekan jumlah pasien gagal ginjal akut. Foto: ec.europa.eu
Penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak berhasil menekan jumlah pasien gagal ginjal akut. Foto: ec.europa.eu


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis perkembangan obat sirop terkait penyakit gagal ginjal akut misterius.





Hari ini, melalui laman resminya, Kemenkes menyatakan, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.





Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).





Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, mengatakan, 156 obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. ''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' ucap Syahril, Selasa, 25 Oktober 2022.





Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana yang tercantum dalam lampiran di surat edaran sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.





''12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah Syahril.





Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai kewenangan masing-masing.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X